Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/G/2024/PTUN.MDN Jadihot Mamopar Girsang Kantor ATR-BPN/ Pertanahan Kabupaten Simalungun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 125/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jadihot Mamopar Girsang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor ATR-BPN/ Pertanahan Kabupaten Simalungun
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Silimakuta Barat, tanggal 24 Januari 2001, berdasarkan Surat Ukur No. 04/Silimakuta Barat/2000 tanggal 14 Desember 2000 seluas 1.210.900 m2 terdaftar atas nama PT. Sipiso-Piso Soadamara yang terletak Dusun Hoppoan, Desa Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta (sekarang disebut Desa/Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta);
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01/Silimakuta Barat, tanggal 24 Januari 2001, berdasarkan Surat Ukur No. 04/Silimakuta Barat/2000 tanggal 14 Desember 2000 seluas 1.210.900 m2 terdaftar atas nama PT. Sipiso-Piso Soadamara yang terletak Dusun Hoppoan, Desa Silimakuta Barat, Kecamatan Silimakuta (sekarang disebut Desa/Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pematang Silimahuta)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak