Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/G/2024/PTUN.MDN Rusmaini Amaliyah Lubis 1.KEPALA DESA AEK BADAK JULU
2.Pemerintah RI Cq.Gubernur Sumatera Utara Cq.Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Cq.Camat Kecamatan Sayur Matinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 118/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusmaini Amaliyah Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA AEK BADAK JULU
2Pemerintah RI Cq.Gubernur Sumatera Utara Cq.Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Cq.Camat Kecamatan Sayur Matinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A.DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan penundaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024,Perihal Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Penggugat sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (Inkract Van Gewijsde);
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak mengangkat Perangkat Desa Aek Badak Julu yang baru menggantikan Penggugat sebelum ada putusan dalam perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk tidak memberikan rekomendasi tertulis kepada Tergugat I dalam hal pengangkatan Perangkat Desa Aek Badak Julu yang baru menggantikan Penggugat sebelum ada putusan dalam perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa masing-masing sejumlah Rp. 500.000,-00,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya jika hal tersebut di atas dilanggar oleh Tergugat I dan II ;

B.DALAM POKOK PERKARA

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Penggugat.
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024 :
  4. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Penggugat menjadi Perangkat Desa kembali dalam posisi semula dan/atau yang setara dengan kedudukan semula, atau jika sudah tidak memungkinkan lagi maka dapat dijatuhkan putusan yakni;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sekaligus dan tunai sejak putusan diucapkan yakni berupa :
  1. Gaji perangkat Desa untuk bulan Agustus 2024 sebesar Rp.2.200.000,-
  2. Gaji TPKD untuk tahun 2023 dan 2024 sejumlah Rp.7.000.000,-
  3. Konpenasasi ganti kerugian akibat tidak bisa dipulihkan lagi atau berupa uang pesangon sebagai perangkat Desa sejumlah Rp.50.000.000,- (lima pulu juta rupiah)         
  1. Menghukum Tergugat I dan II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak