Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 Tanggal 27 September 2024, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 557/ Sei Rengas Permata, Terbit Tanggal 25 September 2013, Terdaftar Atas Nama Dokter T. Nancy Saragih, Seluas 877 M2 Berdasarkan Surat Ukur No. 147/Sei Rengas Permata/2013 Tanggal 16 September 2013 Yang Terletak Di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 15/Pbt/BPN.12/ IX/2024 Tanggal 27 September 2024, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 557/ Sei Rengas Permata, Terbit Tanggal 25 September 2013, Terdaftar Atas Nama Dokter T. Nancy Saragih, Seluas 877 M2 Berdasarkan Surat Ukur No. 147/Sei Rengas Permata/2013 Tanggal 16 September 2013 Yang Terletak Di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|