Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2020/PTUN.MDN PT. EXPRAVET NASUBA diwakili oleh SUMADI RACHMAN DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 32/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. EXPRAVET NASUBA diwakili oleh SUMADI RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANSEN SIMANIHURUK, SH.,MH, DKKPT. EXPRAVET NASUBA diwakili oleh SUMADI RACHMAN
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor : SK.5934/Menlhk-PHLK/PPSA/GKM.0/6/2019, tanggal 25 Juni 2019 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. EXPRAVET NASUBA”, yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa  aquo yaitu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor : SK.5934/Menlhk-PHLK/PPSA/ GKM.0/6/ 2019, tanggal 25 Juni 2019 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. EXPRAVET NASUBA”, yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I;
  4. Menyatakan Tindakan Tergugat yang  tidak mencabut/membongkar  Plank dan Garis PPLH serta membuka penutup Saluran Pembuangan Akhir Air Limbah di lokasi PT. EXPRAVET NASUBA adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar Plank dan Garis PPLH serta membuka penutup Saluran Pembuangan Akhir Air Limbah di lokasi PT. EXPRAVET NASUBA;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak