| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Feb. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
| Nomor Perkara |
32/G/2020/PTUN.MDN |
| Tanggal Surat |
Rabu, 26 Feb. 2020 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. EXPRAVET NASUBA diwakili oleh SUMADI RACHMAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JOHANSEN SIMANIHURUK, SH.,MH, DKK | PT. EXPRAVET NASUBA diwakili oleh SUMADI RACHMAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor : SK.5934/Menlhk-PHLK/PPSA/GKM.0/6/2019, tanggal 25 Juni 2019 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. EXPRAVET NASUBA”, yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa aquo yaitu Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor : SK.5934/Menlhk-PHLK/PPSA/ GKM.0/6/ 2019, tanggal 25 Juni 2019 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. EXPRAVET NASUBA”, yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak mencabut/membongkar Plank dan Garis PPLH serta membuka penutup Saluran Pembuangan Akhir Air Limbah di lokasi PT. EXPRAVET NASUBA adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk membongkar Plank dan Garis PPLH serta membuka penutup Saluran Pembuangan Akhir Air Limbah di lokasi PT. EXPRAVET NASUBA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |