Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor : 471.1- 39, atas nama ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh CAMAT Binjai Utara, Kota Binjai - Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor : 471.1- 39 atas nama ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh CAMAT Binjai Utara, Kota Binjai – Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|