| Gugatan |
- DALAM PENANGGUHAN :
- Menyatakan agar Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaan Surat Keputusan PJ. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/832/KPTS/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba atas nama RAMLI FAMILI BUTARBUTAR, S.H. kepada AMRAN MANURUNG, SE, M.Si tertanggal 20 September 2023;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan PJ. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/832/KPTS/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba atas nama RAMLI FAMILI BUTARBUTAR, S.H. kepada AMRAN MANURUNG, SE, M.Si tertanggal 20 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
|