Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/G/2023/PTUN.MDN RAMLI FAMILI BUTARBUTAR Pj. Gubernur Sumatera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Daerah
Nomor Perkara 140/G/2023/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI FAMILI BUTARBUTAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj. Gubernur Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENANGGUHAN :

 

  1. Menyatakan agar Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaan Surat Keputusan PJ. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/832/KPTS/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba atas nama RAMLI FAMILI BUTARBUTAR, S.H. kepada  AMRAN MANURUNG, SE, M.Si tertanggal 20 September 2023;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan PJ. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/832/KPTS/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba atas nama RAMLI FAMILI BUTARBUTAR, S.H. kepada  AMRAN MANURUNG, SE, M.Si tertanggal 20 September 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak