Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 02313/Desa Sabungan, tanggal 03 Mei 2024 Surat Ukur Nomor : 1101/Sabungan/2024, seluas 3.920 M2 atas nama ASWAN POSO DAULAE;
- Memerintahkan Tergugat agar mencabut SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor : 02313/Desa Sabungan, tanggal 03 Mei 2024 Surat Ukur Nomor : 1101/Sabungan/2024, seluas 3.920 M2 atas nama ASWAN POSO DAULAE;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Tata Usaha Negara ini;
|