Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/G/2024/PTUN.MDN PT. POLLUNG KARYA UTAMA diwakili oleh Henry Lumban Gaol Ketua Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja 1, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Samosir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 84/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. POLLUNG KARYA UTAMA diwakili oleh Henry Lumban Gaol
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja 1, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Samosir
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan BATAL ATAU TIDAK SAH  Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 000.3/P1.PK.10.12/PBJ tertanggal 12 Juni 2024 perihal Penetapan/Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Kontruksi Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. SMA 1 Sianjur – Singkam (DAK), Tahun Anggaran 2024;
  3. Menyatakan BATAL ATAU TIDAK SAH Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 000.3/P1.PK.09.10/PBJ tertanggal 21 Mei 2024 perihal Penetapan/Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Kontruksi Penanganan Long Segment Ruas Jalan SP. Tugu Sinaga-Sideak Toruan (DAK), Tahun Anggaran 2024;
  4. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun itu yang punya hak kewenangan untuk Mencabut Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 000.3/P1.PK.10.12/PBJ tertanggal 12 Juni 2024 perihal Penetapan/Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Kontruksi Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sari Marihit-Singkam (DAK), Tahun Anggaran 2024;
  5. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun itu yang punya hak kewenangan untuk Mencabut Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 000.3/P1.PK.09.10/PBJ tertanggal 21 Mei 2024 perihal Penetapan/Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Kontruksi Penanganan Long Segment Ruas Jalan SP. Tugu Sinaga-Sideak Toruan (DAK), Tahun Anggaran 2024;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak