Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2026/PTUN.MDN WILLY FANLY JONES HASIBUAN Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 37/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLY FANLY JONES HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDA PUTRA MARBUN, SH., MHWILLY FANLY JONES HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/194/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama WILLY FANLY JONES HASIBUAN, Pangkat : Brigadir Polisi (Brigpol), NRP: 84010046, Jabatan : BA Polres Padang Lawas, Kesatuan : Polres Padang Lawas Polda Sumut;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/194/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri atas nama WILLY FANLY JONES HASIBUAN, Pangkat : Brigadir Polisi (Brigpol), NRP: 84010046, Jabatan : BA Polres Padang Lawas, Kesatuan : Polres Padang Lawas Polda Sumut ;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak