Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2024/PTUN.MDN 1.LONGGA SARI LUBIS
2.NURHALIMAH HARAHAP
3.RAYDHIAH
BUPATI KABUPATEN MANDAILING NATAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 38/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LONGGA SARI LUBIS
2NURHALIMAH HARAHAP
3RAYDHIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN MANDAILING NATAL
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor 810/264/BKPSDM/2023 tertanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 tersebut;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan mengembalikan ke penilaian berdasarkan (Computer Assisted Test) CAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak