Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/G/2024/PTUN.MDN Drs. SAHAT TAMPUBOLON, SE., MBA Gubernur Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 87/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SAHAT TAMPUBOLON, SE., MBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Permohonan Penundaan

  1. Mengabulkan permohonan penundaan;
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda KEPUTUSAN GUBERNUR           SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/710/KPTS/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 LAMPIRAN I Nomor 43, Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Nusantara II Kepada Ir. Kalvin Munthe, Dkk Yang Terletak Di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Srdang Seluas  25.823 M2, selama pemeriksaan berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan lain.

     

B.   Dalam Pokok Perkara

       1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

       2.    Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/710/KPTS/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 LAMPIRAN I NOMOR 43  Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Nusantara II Kepada Ir. Kalvin Munthe, Dkk Yang Terletak Di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Srdang Seluas  25.823 M2

       3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/710/KPTS/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 LAMPIRAN I NOMOR 43  Tentang Penetapan Daftar Nominatif Sebagai Penerima Hak Berikutnya Dari Tanah Yang Dikeluarkan Dari Hak Guna Usaha PT.Perkebunan Nusantara II Kepada Ir. Kalvin Munthe, Dkk Yang Terletak Di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Seluas  25.823 M2

       4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Lampiran I Nomor 43 Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang baru dengan mencantumkan nama Penggugat (ic. Drs. Sahat Tampubolon, SE., MBA) sebagai ahli waris yang sah dan berhak sebagai penerima Hak berikutnya dari Tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II yang teletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kaupaten Deli Serdang seluas 2820 M2;

       5.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak