Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/G/TF/2024/PTUN.MDN PT. Kawasan Industri Mabar 2.INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 139/G/TF/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kawasan Industri Mabar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal:

1.    Tindakan Pemerintahan berupa Tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat berdasarkan:

  • Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kawasan Industri Mabar Berkedudukan di Medan No.AHU-53939.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 19 Oktober 2012 atas tanah terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan tanggal 29-12-2017 untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah  seluas 20130 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan.

 

2.    Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PW.05.03/93-900/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022, Hal : Laporan Hasil Audit Investigasi atas Proses Penerbitan SHGB No.268, 269, 270, 271, 273, 274, 275, 276, 277, 285, 286, 295/Mabar Hilir dan 524/Mabar, atas nama PT. Kawasan Industri Mabar;

3. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PW.05.03/93-900/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022, Hal : Laporan Hasil Audit Investigasi atas Proses Penerbitan SHGB No.268, 269, 270, 271, 273, 274, 275, 276, 277, 285, 286, 295/Mabar Hilir dan 524/Mabar, atas nama PT. Kawasan Industri Mabar;

4. Mewajibkan Tergugat I untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat berdasarkan:

  • Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor:850/HGB/BPN-12.71/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kawasan Industri Mabar Berkedudukan di Medan No.AHU-53939.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 19 Oktober 2012 atas tanah terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan tanggal 29-12-2017 untuk tanah seluas 7.893 M2 dan 7.461 M2;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4509/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.957/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00870 untuk tanah  seluas 20130 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3299/2015 tanggal 16 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1604/2015 tanggal 13/05/2015, NIB.00906 untuk tanah seluas 27680 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 3057/2015 tanggal 15 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1606/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00908 untuk tanah seluas 28510 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4573/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1605/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00907 untuk tanah seluas 10210 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan;
  • Surat Permohonan/Tanda Terima Dokumen Nomor 4518/2015 tanggal 22 Januari 2015 jo. Peta Bidang Tanah No.1608/2015 tanggal 18/05/2015, NIB.00910 untuk tanah seluas 22110 m2 terletak di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan.

 

5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak