Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/G/2024/PTUN.MDN 1.SRI MUSTIKA MANURUNG
2.SANTI WIDIYATI MANURUNG
3.HENDRA MARGUNA
4.SERLI MARLINDA
Kepala Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 72/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MUSTIKA MANURUNG
2SANTI WIDIYATI MANURUNG
3HENDRA MARGUNA
4SERLI MARLINDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukĀ  seluruhnya;-
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Nomor: 141//22/KPTS/2002/II/2024 Tertanggal 19 Februari 2024 Perihal Pembatalan Surat Tanah Atas Nama Jangga Sudarsyah Manurung Nomor: 593/192/VII/BP/2001 Tanggal 04-07-2001 yang diterbitkan oleh Tergugat;-
  3. Memerintahkan/Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengaktifkan kembali Surat Tanah Atas Nama Jangga Sudarsyah Manurung Nomor: 593/192/VII/BP/2001 dan Mencabut Surat Surat Keputusan Kepala Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Nomor: 141//22/KPTS/2002/II/2024 Tertanggal 19 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak