| Gugatan |
Dalam Penundaan :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanman Modal sampai adanya putusan yang mempunyai keuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Sengketa
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Bdan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanman Modal.
- Mewajibkan Tergugat ( Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun ) untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanman Modan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 Tentang Izin Usaha Perikanan kepada PT. Suri Tani Pemuka, ditetapkan di Pematang Raya, pada tanggal 28 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanman Modal;
- Menghukum Tergugat Membayar baiaya yang timbul dalam perkara ini;
|