Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/G/KI/2019/PTUN.MDN Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara Koran Paten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Koran Paten
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum :

  1. Menerima permohonan keberatan pemohon keberatan.
  2. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum putusan Komisi Informasi  Provinsi Sumatera utara.No : . 02/PTS/KIP-SU/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
  3. Mewajibkan Komisi Informasi Provinsi Suamtera Utara untuk mencabut putusan komisi informasi Provinsi Sumatera Utara No : 02/PTS/KIP-SU/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019. Antara Koran Paten selaku pemohon (termohon keberatan) dengan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara selaku termohon (pemohon keberatan)
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak