Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/P/FP/2020/PTUN.MDN KASIANI br TARIGAN Lurah Pangkalan Mansyhur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 11/P/FP/2020/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASIANI br TARIGAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jhon Feryanto Sipayung,SHKASIANI br TARIGAN
Termohon
NoNama
1Lurah Pangkalan Mansyhur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dalam Pokok Permohonan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ; 
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam hal ini : Pengabaian kewajiban hukum dengan tidak Menerbitkan Surat Keterangan Kelurahan ( PM-1) yang dalam hal ini untuk digunakan sebagai pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan nasional Kota Medan yang dimiliki oleh Alh.Laba Tarigan yang merupakan orang tua dari Pemohon ;
  3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan  dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon Tanggal 30 Juni 2020 dan Surat Keberatan yang dikirim kan oleh Kuasa hukum Pemohon berdasarkan surat Nomor. 044/JHS/IX/2020 tertanggal 07 September 2020 yang ditujukan kepada Termohon
  4. Menghukum Temohon membayar biaya perkara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak