Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan penundaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan dan Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (Inkract Van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan dan Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor: 141/ 32/ 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024 khusus lampiran: Nomor urut 3 atas nama SUGITO, jabatan Kasi Kesejahteraan, Nomor urut 4 atas nama KANI ADI SAPUTRA, jabatan Kaur Perencanaan, Nomor urut 5 atas nama RINALDI, jabatan Kaur Keuangan.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Para Penggugat menjadi Perangkat Desa kembali dalam posisi semula dan/atau yang setara dengan kedudukan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|