Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/G/2024/PTUN.MDN ROBERTO RITONGA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 115/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERTO RITONGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat yang telah diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) yaitu :“Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01459/Sei Agul luas tanah 139 M2 atas nama Tjiaw Lien Hoa yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A d/h 4-A Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;“
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Dan Mencoret Dari Buku Tanah :“Sertipikat  Hak Milik (SHM) Nomor: 01459/Sei Agul luas tanah 139 M?2;  atas nama Tjiaw Lien Hoa yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A d/h 4-A Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;“
  4. Menyatakan batal dan tidak sah Surat-Surat dan Peralihan yang terjadi sebelum Sertipikat Hak Milik tersebut diterbitkan;
  5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak