Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2024/PTUN.MDN Drs. M Eslo Simanjuntak Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. M Eslo Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN

  1. Mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan yang dimohon Penggugat;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan dan tindakan administratif lebih lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 44/Teladan di Pematang Siantar atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 44/Teladan di Pematang Siantar atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV);
  3. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 44/Teladan di Pematang Siantar atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak