Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/G/2024/PTUN.MDN 1.ERNA WATI NASUTION
2.SOPIA HARAHAP
KEPALA DESA LABUHAN JURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 95/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA WATI NASUTION
2SOPIA HARAHAP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LABUHAN JURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Labuhan Jurung Nomor : 141/10/KEP-KD/2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Labuhan Jurung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 tertanggal 18 April 2024 atas nama Erna Wati Nasution (Penggugat I) dan Sopia Harahap (Penggugat II).
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Labuhan Jurung Nomor : 141/10/KEP-KD/2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Labuhan Jurung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 tertanggal 18 April 2024 atas nama Erna Wati Nasution (Penggugat I) dan Sopia Harahap (Penggugat II).
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan mengembalikan hak-haknya kembali seperti semula sebagai Perangkat Desa Labuhan Jurung dengan Jabatan pada saat Pengangkatan.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak