Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/G/2024/PTUN.MDN NENNI ERIES SINAGA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 107/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENNI ERIES SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.25, SHM. No.26 dan SHM. No.27/Desa Sirambas an. HERI JAUHARI RANGKUTI dan EVI RIYANTI;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat tersebut berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.25, SHM No.26 dan SHM No.27/Desa Sirambas an. HERI JAUHARI RANGKUTI dan EVI RIYANTI;
  4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak