Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.MDN 1.SRI ROYANI TAMPUBOLON
2.EDISON TAMPUBOLON
KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN DAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ROYANI TAMPUBOLON
2EDISON TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN DAIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatanĀ  Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikah Hak Milik Nomor: 37 atas nama Dolok Bukir Manalu
  3. Mewajibkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Dairi ( Tergugat ) untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 37 atas nama Dolok Bukir Manalu
  4. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak