INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/G/2024/PTUN.MDN | Riah Br Ginting | Kepala Desa Buah Nabar |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 35/G/2024/PTUN.MDN | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yaitu: Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/0602/SKT/XII/2008 Tanggal 30 Desember 2008 luas 150.000 M2 atas nama Benteng Ginting dan Pikir Ginting; 3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut dari register buku tanah tehadap objek sengketa yaitu : surat keterangan Tanah Nomor : 590/0602/SKT/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 luas 150.000 M2 atas nama Benteng Ginting dan Pikir ginting 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |