|
2. Menyatakan batal atau mencabut seluruh keputusan, surat,
instruksi, dan tindakan administratif yang diterbitkan oleh
TERGUGAT I (Bupati Nias), TERGUGAT II (Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Nias), dan TERGUGAT III (Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, serta
Lingkungan Hidup Kabupaten Nias) yang tidak menetapkan PARA
PENGGUGAT sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta tindakan yang mengakibatkan
penghentian penugasan atau pemutusan hubungan kerja
sepihak;
|