Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/G/KI/2020/PTUN.MDN HERI SISWOYO Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 214/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERI SISWOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM :

  1. PEMOHON KEBERATAN (sebelumnya Pemohon) bermohon kepada YM Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dapat menerima PERMOHONAN KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN (sebelumnya Pemohon) dalam perkara a quo dan menetapkan registrasi agenda sidang kepada Majelis untuk mengelar kembali persidangan sengketa informasi publik yang telah di sidangkan dan diputus oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagaimana putusannya pada Angka I (satu romawi) diatas dan memanggil PARA PIHAK ;-----------------------------------------------------
  2. Mengabulkan KEBERATAN sebagaimana PEMOHON KEBERATAN (sebelumnya Pemohon) sebutkan pada Angka II (dua romawi) diatas ;------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERMOHON KEBERATAN (sebelumnya Termohon) untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya ;--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak