Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/G/2024/PTUN.MDN ANGENANO ZEBUA KPU Kabupaten Nias Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGENANO ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHANGENANO ZEBUA
Tergugat
NoNama
1KPU Kabupaten Nias Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TERGUGAT berupa Surat Nomor : 897/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 Perihal Tindaklanjut atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor : 0068/01.02/K.SU.15/X/2024 dan Nomor :  0069/PP.01.02/K.SU.15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Jo. Surat Nomor : 952/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 Perihal Tindaklanjut atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor : 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara berupa Surat Nomor : 897/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 Perihal Tindaklanjut atas Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor : 0068/01.02/K.SU.15/X/2024 dan Nomor :  0069/PP.01.02/K.SU.15/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Jo. Surat Nomor : 952/HK.07-SD/1224/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 Perihal Tindaklanjut atas Penegasan dan Penjelasan Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor : 0074/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana dalam Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tertanggal 01 Oktober 2024;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membatalkan penetapan AMIZARO WARUWU, S.Pd.,M.I.P. dan YUSMAN ZEGA, A.Pi.,M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2024
  6. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TERGUGAT Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024;
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024;
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Tidak Ada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024;
  9. Menyatakan batal atau tidak sah segala produk hukum yang diterbitkan terkait AMIZARO WARUWU, S.Pd.,M.I.P. selaku Bupati Nias Utara (Petahana) dan YUSMAN ZEGA, A.Pi.,M.Si. selaku Wakil Bupati Nias Utara (Petahana) dan saat ini sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada Pilkada 2024;
  10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak