Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/G/2024/PTUN.MDN BAMBANG SUSILO Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 64/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 869/Belawan II;-
  3. Memerintahkan ataupun Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 869/Belawan II;-
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedalam Sertpikat hak Milik No.94/belawan II atas tapal batas titik koordinat sesuai yang di tunjuk oleh Penggugat yakni :

 

5. Menyatakan Tapal Batas Titik Koordinat :

  1. Adalah merupakan Titik Koordinat Sertipikat hak Milik No.94/Kelurahan Belawan II atas nama Tengku Iziddin;-
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencatatkan titik koordinat Sertipikat hak Milik No.94/Kelurahan Belawan II atas nama Tengku Iziddin sesuai tersebut diatas kedalam Komputerisasi Kantor Pertanahan Kota Medan (KKP);-
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses Balik Nama atas Sertipikat hak Milik No.94/Kelurahan Belawan II yang masih atas nama Tengku Iziddin keatas nama Penggugat (Ic.BAMBANG SUSILO);-
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak