Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Feb. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Pengujian Penyalahgunaan Wewenang |
Nomor Perkara |
2/P/PW/2020/PTUN.MDN |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Feb. 2020 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Toga M P Damanik, SE |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUBEN SY UTAMA P, SH.,MH, DKK | Toga M P Damanik SE |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Direksi PT Kawasan Industri Medan (persero) |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
PERMOHONAN :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang dan karenanya akibat hukum berupa pemutusan hubungan kerja dari Surat Keputusan Direksi PT Kawasan Industri Medan (persero) nomor : 21/SKD/2017 Tanggal 18 Desember 2017 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudara Toga Damanik, SE (NPP.70.97.0074) sebagai Pegawai PT. Kawasan Industri Medan (persero) dianggap tidak pernah ada sampai dengan dikeluarkannya keputusan baru yang sesuai dengan peraturan dan prosedur;
- Memerintahkan PT KIM (persero) mencabut Surat Keputusan Direksi PT Kawasan Industri Medan (persero) nomor : 21/SKD/2017 Tanggal 18 Desember 2017 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudara Toga Damanik, SE (NPP.70.97.0074) sebagai Pegawai PT. Kawasan Industri Medan (persero);
- Memerintahkan PT KIM (persero) tetap membayarkan gaji pemohon terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan direksi tanggal 18 Desember 2017 hingga februari 2020 atau selama 26 bulan dengan upah per bulan Rp.5.318.991,- total Rp.138.293.766,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah);
- Menghukum PT KIM (persero) membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |