Gugatan |
A.DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan penundaan Objek Sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat I agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024,Perihal Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Penggugat sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (Inkract Van Gewijsde);
- Memerintahkan Tergugat I untuk tidak mengangkat Perangkat Desa Aek Badak Julu yang baru menggantikan Penggugat sebelum ada putusan dalam perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat II untuk tidak memberikan rekomendasi tertulis kepada Tergugat I dalam hal pengangkatan Perangkat Desa Aek Badak Julu yang baru menggantikan Penggugat sebelum ada putusan dalam perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa masing-masing sejumlah Rp. 500.000,-00,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya jika hal tersebut di atas dilanggar oleh Tergugat I dan II ;
B.DALAM POKOK PERKARA
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pemberhentian Perangkat Desa, atas nama Penggugat.
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Aek Badak Julu Nomor 188.45/08/SK.KD/2024/2024 tanggal 23 Agustus 2024 :
- Mewajibkan kepada Tergugat I untuk Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Penggugat menjadi Perangkat Desa kembali dalam posisi semula dan/atau yang setara dengan kedudukan semula, atau jika sudah tidak memungkinkan lagi maka dapat dijatuhkan putusan yakni;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sekaligus dan tunai sejak putusan diucapkan yakni berupa :
- Gaji perangkat Desa untuk bulan Agustus 2024 sebesar Rp.2.200.000,-
- Gaji TPKD untuk tahun 2023 dan 2024 sejumlah Rp.7.000.000,-
- Konpenasasi ganti kerugian akibat tidak bisa dipulihkan lagi atau berupa uang pesangon sebagai perangkat Desa sejumlah Rp.50.000.000,- (lima pulu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|