| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 03/Simanindo, Tanggal 07-12-2005, Surat Ukur Nomor : 07/Simanindo, Tanggal 14-09-2005, Luas 305 M?2;, Atas Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut dari register buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 03/Simanindo, Tanggal 07-12-2005, Surat Ukur Nomor : 07/Simanindo, Tanggal 14-09-2005, Luas 305 M?2;, Atas Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|