Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/G/KI/2024/PTUN.MDN DIAN ASMARA SIREGAR 1.Kepala Desa bangun Rejo
2.Camat Tanjung Morawa
3.Komisi informasi provinsi sumatera utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 44/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN ASMARA SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Desa bangun Rejo
2Camat Tanjung Morawa
3Komisi informasi provinsi sumatera utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1 tidak mengabulkan permintaan seluruh RAB Dan realisasi berkala tahun anggaran 2023.

2 penggunaan Nomor rekening pribadi.

3 LPJ Kepala Desa yg tak jelas.

4 Kepala kecamatan tanjung Morawa yg tidak perduli dengan persoalan antara Kepala Desa dengan masyarakat sebagai atasan Kepala Desa.

 

C tahapan Dan langkah langkah yg diberikan oleh Petugas ptun Medan

_ uu no 30 tahun 2014 _77/78

_perma no 6 tahun 2018

  Tentang tenggang Dan batasan waktu untuk mengajukan keberatan keputusan kip propinsi

D dalil keberatan

 1_1 tidak diberikannya seluruh permohonan RAB Dan realisasi tahun anggaran 2023.

1_2 tidak Ada satupun permohonan saya yg bertentangan dgn uud rahasia negara

1_3 saya meminta permohonan sesuai dgn peraturan pemerintah tentang permohonan informasi publik

1_4 berdasarkan uu peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 pasal 81 jucnto pasal 81 jucnto pasal 100 Dan dirubah perubahan peraturan pemerintah no 11 tahun 2019 tentang perubahan pasal 81a jucnto pasal 81a berbunyi semua anggaran Dan pengerjaan Desa diberikan diawal tahun dengan ketentuan peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 pasal 100 Dan diubah pp no 11 tahun 2019 pasal 100

2 penggunaan rekening pengelolaan Dana Desa tidak dibenarkan menggunakan rekening pribadi sesuai peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 pasal 91 jucnto pasal 92 jucnto pasal 93 jucnto pasal 94 Dan tidak Ada perubahan tentang pasal tersebut

3 tidak jelasnya LPJ berkala Kepala Desa yg menyebabkan permohonan RAB  Dan realisasi tahun anggaran 2023 tidak diberikan.  Berdasarkan peraturan pemerintah  no 43 tahun 2014 pasal 103 tentang LPJ berkala Dan tidak Ada perubahan dalam pasal tersebut

4 Kepala kecamatan tanjung Morawa yg tidak perduli terhadap persoalan informasi antara Kepala Desa dgn masyarakat Dan terkesan ikut Serta menutup nutupi Dan ikut Serta menyesatkan Kepala Desa Terkait permohonan keterbukaan informasi publik

   Dengan uraian keberatan saya meminta ketua pengadilan tata usaha negara Medan dapat mempertimbangkan keputusan kip propinsi Sumatra Utara untuk dapat memberikan permohonan informasi yg saya Minta Tanpa syarat untuk keterbukaan informasi publik agar lebih transparan dalam pengawasan. Untuk meningkatkan kinerja pemerintah agar lebih baik untuk kepentingan kemajuan negara yg dimulai dari Desa dalam penggunaan Dana pemerintah.

Demikian permohonan gugatan Ini saya sampaikan Atas perhatian Dan kerja samanya saya ucapkan trima kasih .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak