Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/G/2024/PTUN.MDN ARIANTO SINAGA KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMUT (KAPOLDA SUMUT) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 62/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIANTO SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMUT (KAPOLDA SUMUT)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KEP/99/II/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Februari 2024 atas nama ARIANTO SINAGA; Berdasarkan Konsideran Pertimbangan yang tidak Memenuhi Syarat Prosedur dan mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KEP/99/II/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Februari 2024 atas nama ARIANTO SINAGA, Didasarkan Kepada Konsideran Pertimbangan Hukum yang cacat dan bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik dari Suatu Keputusan, Sehingga tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat dan dinyatakan Batal serta Tidak Syah;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta memulihkan  harkat  dan  martabat  Penggugat  sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
  7. Apabila Majeis hakim berpendapat lain, mohon Putusan Yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak