Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/G/2024/PTUN.MDN Haryanto Tua Parulian Sinurat 1.D. Marsaulina Manihuruk
2.Balai Harta Peninggalan Medan
3.Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
4.Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haryanto Tua Parulian Sinurat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1D. Marsaulina Manihuruk
2Balai Harta Peninggalan Medan
3Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
4Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

M E N G A D I L I

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima Gugatan Tata Usaha Negara untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 atas nama Mendiang Nianggur Henneria Manihuruk yang diterbitkan Tergugat II, dengan  masa tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari,   dihitung  dari terbit tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 sampai dengan tanggal 03 (tiga) Januari 2024 berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia, nomor : 5, tahun :1986, Pasal 55 tentang PTUN dan Putusan Perkara , nomor : 26/G/2024/PTUN Medan, tanggal 29 Juli 2024, telah berkekuatan hukum tetap (Inkra) :
  3. Menyatakan  “ Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum “, Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714 , tanggal 10 (sepuluh) September 2024  tentang Pencabutan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 atas nama Mendiang Nianggur Henneria Manihuruk yang diterbitkan Tergugat II  karena Penerbitan Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714 , tanggal 10 (sepuluh) September 2024, telah melampaui masa tenggang 90 (Sembilan Puluh) hari, dihitung dari  tanggal  03 (tiga) Oktober 2023, “ terbitnya “  Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, sampai dengan  tanggal 10 (sepuluh)  September 2024, “ terbitnya “ Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714,   sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) hari ”bertentangan” dengan   Undang – Undang Republik Indonesia, nomor : 5, tahun :1986, Pasal 55 tentang PTUN dan Putusan Perkara , nomor : 26/G/2024/PTUN Medan, tanggal 29 Juli 2024, telah berkekuatan hukum tetap (Inkra) :
  4. Menyatakan Para  Tergugat  untuk mematuhi dan menghormati putusan ini :
  5. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Tergugat :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak