Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2024/PTUN.MDN JANI TAMBA Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANI TAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 856 atas nama Antonius Sihotang yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2018 berlokasi di Desa Sei Siarti  dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1020 atas nama Antonius Sihotang yang diterbitkan pada tanggal  22 Juni 2018 berlokasi di Desa Sei Siarti;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 856 atas nama Antonius Sihotang yang diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2018 berlokasi di   Desa Sei Siarti  dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1020 atas nama Antonius Sihotang yang diterbitkan pada tanggal  22 Juni 2018 berlokasi di Desa Sei Siarti;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak