| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 00023/Desa Baru atas nama SYAHRIL NASUTION seluas 5217 MÂȘ diterbitkan tanggal 20 Mei 1996 yang terletak di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3. Mewajibkan TERGUGAT I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik a quo;
4. Mewajibkan TERGUGAT I untuk memulihkan keadaan hukum tanah objek sebagaimana sebelum diterbitkannya sertifikat;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |