Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/G/2024/PTUN.MDN 1.EDISON TAMPUBOLON
2.SRI ROYANI TAMPUBOLON
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DAIRI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 68/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDISON TAMPUBOLON
2SRI ROYANI TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DAIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan  Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi  tertanggal 23 desember 2005 dengan surat ukur Nomor 18.12.5/2005 tertanggal 30 November 2005 atas nama  pemegang hak Dolok Bukir Manalu.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi  tertanggal 23 desember 2005 dengan surat ukur Nomor 18.12.5/2005 tertanggal 30 November 2005 atas nama  pemegang hak Dolok Bukir Manalu.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak