Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor : 400.10.2/2/Pem/2024, Tanggal 03 Januari 2024, Tentang : Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Surat Perintah Tugas Nomor : 400.10.2/ 05 / SIL /I /2024, Tanggal 4 Januari 2024 atas nama Atas Munthe.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor : 400.10.2/2/Pem/2024, Tanggal 03 Januari 2024, Tentang : Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Surat Perintah Tugas Nomor : 400.10.2/ 05 / SIL /I /2024, Tanggal 4 Januari 2024 atas nama Atas Munthe.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|