Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/G/2024/PTUN.MDN Suleman Als Suleman Munthe Kepala Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 56/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suleman Als Suleman Munthe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor : 400.10.2/2/Pem/2024, Tanggal 03 Januari 2024,  Tentang : Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Surat Perintah Tugas Nomor : 400.10.2/ 05 / SIL /I /2024, Tanggal  4 Januari 2024 atas nama Atas Munthe.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor : 400.10.2/2/Pem/2024, Tanggal 03 Januari 2024,  Tentang : Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Surat Perintah Tugas Nomor : 400.10.2/ 05 / SIL /I /2024, Tanggal  4 Januari 2024 atas nama Atas Munthe.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak