Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/G/2024/PTUN.MDN M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan dari Penggugat;
  2. Menunda berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan menerbikan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak