Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2026/PTUN.MDN Madjaidah 1.Camat Patumbak
2.Kepala Desa Petumbak
3.M Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Madjaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABDA ABDILLAH LUBIS, S.H., M.HMadjaidah
Tergugat
NoNama
1Camat Patumbak
2Kepala Desa Petumbak
3M Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas ± 100 m2  (seratus meter persegi) sebahagian dari KRPT Nomor: 2099/2/V (Ptk:190) atas nama YUNUS tanggal 4 Desember 1956 terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat berdasarkan hak waris;
  4. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas ± 400 m2 (empat ratus meter persegi) sebahagian dari KRPT Nomor: 2099/2/V (Ptk:190) atas nama YUNUS tanggal 4 Desember 1956 terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat berdasarkan hak waris;
  5. Menyatakan Surat Keterangan Nomor:  /3/DPK/X/88 tertanggal 3 Agustus 1988 berkaitan dengan akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas sebidang/sebahagian tanah darat luasnya ± 400 m2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak antara MAHANI dengan M. ALI, yang dibuat oleh Kepala Desa Patumbak Kampung tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Surat Keterangan Nomor:  /3/DPK/VIII/88 tertanggal 4 Agustus 1988 berkaitan dengan akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas sebidang/sebahagian tanah darat luasnya ± 100 m2 (kurang lebih seratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak antara MAHANI dengan M. ALI, yang dibuat oleh Kepala Desa Patumbak Kampung tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi seluas ± 400 m2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, yang dibuat oleh Camat Patumbak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tertanggal 23 Desember 1989 Legalisasi Nomor: 592.2/1.138/PTB/XII/1989 dan lampiran Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 23 Desember 1989 atas nama M. ALI tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.850.000,000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  9. Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.500,000,000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya verzet, banding, kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak