| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas ± 100 m2 (seratus meter persegi) sebahagian dari KRPT Nomor: 2099/2/V (Ptk:190) atas nama YUNUS tanggal 4 Desember 1956 terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat berdasarkan hak waris;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas ± 400 m2 (empat ratus meter persegi) sebahagian dari KRPT Nomor: 2099/2/V (Ptk:190) atas nama YUNUS tanggal 4 Desember 1956 terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang adalah milik Penggugat berdasarkan hak waris;
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: /3/DPK/X/88 tertanggal 3 Agustus 1988 berkaitan dengan akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas sebidang/sebahagian tanah darat luasnya ± 400 m2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak antara MAHANI dengan M. ALI, yang dibuat oleh Kepala Desa Patumbak Kampung tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: /3/DPK/VIII/88 tertanggal 4 Agustus 1988 berkaitan dengan akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas sebidang/sebahagian tanah darat luasnya ± 100 m2 (kurang lebih seratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak antara MAHANI dengan M. ALI, yang dibuat oleh Kepala Desa Patumbak Kampung tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi seluas ± 400 m2 (kurang lebih empat ratus meter persegi) terletak di Jalan Pertahanan Dusun V Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, yang dibuat oleh Camat Patumbak Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tertanggal 23 Desember 1989 Legalisasi Nomor: 592.2/1.138/PTB/XII/1989 dan lampiran Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 23 Desember 1989 atas nama M. ALI tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.850.000,000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.500,000,000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya verzet, banding, kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|