Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/G/2024/PTUN.MDN Roberto Ritonga KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 100/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roberto Ritonga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) yaitu : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomo : 00311/Sei Agul luas tanah 189 M2 atas nama Yong An yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A (dahulu nomor 4-A) Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut dan Mencoret Dari Buku Tanah : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomo : 00311/Sei Agul luas tanah 189 M2 atas nama Yong An yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A (dahulu nomor 4-A) Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
  4. Membebankan Kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak