Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah:“Surat Keputusan Kepala Desa Huta Padang No. 15/2008/2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Mutasi/Rolling Jabatan Pemerintah Desa Huta Padang Tanggal 01 Februari 2024”.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : “Surat Keputusan Kepala Desa Huta Padang No. 15/2008/2024 Perihal: Surat Pemberitahuan Mutasi/Rolling Jabatan Pemerintah Desa Huta Padang Tanggal 01 Februari 2024”.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,Provinsi Sumatera Utara
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|