Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/G/2024/PTUN.MDN 1.ROBERT HARIANTO SITORUS
2.ERWAN DAMANIK
3.NURHADI
4.SITI HAFSAH
5.NURASIH
6.DELIAMAN SARAGIH
7.JOHERMAN PURBA
1.Camat Raya Kahean
2.Kepala Desa Panduman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 86/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT HARIANTO SITORUS
2ERWAN DAMANIK
3NURHADI
4SITI HAFSAH
5NURASIH
6DELIAMAN SARAGIH
7JOHERMAN PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Camat Raya Kahean
2Kepala Desa Panduman
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Keputusan Camat Raya Kahean Nomor : 400.10.2/12/2024 tentang Pembatalan Keputusan Camat Raya Kahean Nomor : 188.45/209/36.7.2/2022 tentang Pengesahan Penetapan Pengurus Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2022-2028 Tanggal 17 April 2024. ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Camat Raya Kahean Nomor : 400.10.2/12/2024 tentang Pembatalan Keputusan Camat Raya Kahean Nomor : 188.45/209/36.7.2/2022 tentang Pengesahan Penetapan Pengurus Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2022-2028 Tanggal 17 April 2024. ;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat menjadi Pengurus Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2022-2028 seperti semula dan seluruh hak-haknya ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini. ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak