| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal:
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; UMMI KALSUM HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; RIFAI HABIBI HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan
Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; SAHMINAN HARAHAP tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; BANDINGAN NASUTION, tanggal 4 Mei 2026;
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; UMMI KALSUM HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; RIFAI HABIBI HASIBUAN, tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama; SAHMINAN HARAHAP tanggal 4 Mei 2026;
- Keputusan Kepala Desa Aek Tunjang Nomor 141/45/KPTS/KD/2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas atas nama ; BANDINGAN NASUTION,
- Menyatakan segala Keputusan Tergugat melakukan Pengangkatan Perangkat Desa secara sepihak untuk menggantikan Posisi Jabatan Para Penggugat batal demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum mengikat.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk Merehabilitasi Nama baik Para Penggugat dan mengangkat kembali Para Penggugat sesuai jabatan semula sebagai Perangkat Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|