Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/PW/2021/PTUN.MDN Drs. Jongor Ranto Panjaitan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 3/P/PW/2021/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. Jongor Ranto Panjaitan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DESMON SITORUS, SHDrs. Jongor Ranto Panjaitan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan yang dilakukan Pemohon sebagai Kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan tahun 2017 dan 2018 dan juga Pejabat Pemerintahan dalam mengelola dan melaksanakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2017 dan Tahun Ajaran 2018 tidak  ada unsur penyalahgunaan wewenang ;
  3. Menyatakan Laporan Hasil Pengawasan Dalam Bentuk Pemeriksaan Khusus, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri 8 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dan 2018, Nomor : ITPROVSU.403/R/ 2021, Tanggal 15 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sumatera Utara adalah tidak benar atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak