Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/G/2024/PTUN.MDN Alim Tarigan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 91/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alim Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Memutuskan :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 04246 desa/Kel Indra Kasih Medan Tembung atas nama B.Hermanto;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak