Gugatan |
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Gugatan Tata Usaha Negara untuk seluruhnya :
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 atas nama Mendiang Nianggur Henneria Manihuruk yang diterbitkan Tergugat II, dengan masa tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, dihitung dari terbit tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 sampai dengan tanggal 03 (tiga) Januari 2024 berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia, nomor : 5, tahun :1986, Pasal 55 tentang PTUN dan Putusan Perkara , nomor : 26/G/2024/PTUN Medan, tanggal 29 Juli 2024, telah berkekuatan hukum tetap (Inkra) :
- Menyatakan “ Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum “, Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714 , tanggal 10 (sepuluh) September 2024 tentang Pencabutan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, tanggal 03 (tiga) Oktober 2023 atas nama Mendiang Nianggur Henneria Manihuruk yang diterbitkan Tergugat II karena Penerbitan Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714 , tanggal 10 (sepuluh) September 2024, telah melampaui masa tenggang 90 (Sembilan Puluh) hari, dihitung dari tanggal 03 (tiga) Oktober 2023, “ terbitnya “ Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), nomor : W.2.AHU.AHU, 1 – AH.06.09 – 38, sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) September 2024, “ terbitnya “ Surat Keterangan , nomor : W.2. AHU.AHU .1 – AH. 06. 09 – 1714, sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) hari ”bertentangan” dengan Undang – Undang Republik Indonesia, nomor : 5, tahun :1986, Pasal 55 tentang PTUN dan Putusan Perkara , nomor : 26/G/2024/PTUN Medan, tanggal 29 Juli 2024, telah berkekuatan hukum tetap (Inkra) :
- Menyatakan Para Tergugat untuk mematuhi dan menghormati putusan ini :
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Tergugat :
|