Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2026/PTUN.MDN MISNO Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara  (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) atas Balik nama Sertifikat Hak Milik No 0312 tahun 1999 yang semula atas nama MISNO (Penggugat) menjadi Milik PRATENTA BARUS tanggal 3 Juli 2002;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat No 0312 tahun 1999 yang semula atas nama MISNO (Penggugat) yang telah diubah menjadi milik PRATENTA BARUS tanggal 3 Juli 2002;
  4. Mewajibkan Tergugat Memulihkan hak atas tanah dan bangunan yang terdapat dalam Sertifikat No 0312 tahun 1999 yang semula atas nama MISNO (PENGGUGAT) yang telah diubah menjadi milik PRATENTA BARUS tanggal 3 Juli 2002 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak