Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/G/2024/PTUN.MDN 1.Sue Johannes Tarigan
2.Ricky Richard Tarigan
3.Rudy Hartanta Tarigan
4.Dra. Imelda R. Tarigan
5.Natalia Br. Tarigan
6.Devyana Tarigan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 105/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sue Johannes Tarigan
2Ricky Richard Tarigan
3Rudy Hartanta Tarigan
4Dra. Imelda R. Tarigan
5Natalia Br. Tarigan
6Devyana Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I-VI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No. 2390, Jalan Sei Asahan Kel. Padang bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, yang diterbitkan  tanggal 24 Mei 2017, dengan surat ukur Nomor 00224/PADANGBULAN SELAYANG I/2015, dengan luas 599 M2 tanggal 29 Maret 2017, atas nama Selviana Tutuarima, Albertina Tutuarima, Yohannes Tutuarima, Jhony Tutuarima.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 2390, Jalan Sei Asahan Kel. Padang bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, yang diterbitkan  tanggal 24 Mei 2017, dengan surat ukur Nomor 00224/PADANGBULAN SELAYANG I/2015, dengan luas 599 M2 tanggal 29 Maret 2017, atas nama Selviana Tutuarima, Albertina Tutuarima, Yohannes Tutuarima, Jhony Tutuarima, Octosiana Tutuarima, Albert Tutuarima, Leonora dam Magdalena Tutuarima
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak