Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat yang telah diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) yaitu :“Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01459/Sei Agul luas tanah 139 M2 atas nama Tjiaw Lien Hoa yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A d/h 4-A Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;“
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Dan Mencoret Dari Buku Tanah :“Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01459/Sei Agul luas tanah 139 M?2; atas nama Tjiaw Lien Hoa yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A d/h 4-A Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;“
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat-Surat dan Peralihan yang terjadi sebelum Sertipikat Hak Milik tersebut diterbitkan;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|