Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/G/2024/PTUN.MDN Supriadi Kepala Desa Siamporik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 106/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Siamporik
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Siamporik Nomor: 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 27 Mei 2024, atas nama Supriadi
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa: Keputusan Kepala Desa Siamporik Nomor: 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 27 Mei 2024, atas nama Supriadi
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak